Satlantas Polres Kaimana Paparkan Standar Pelayanan Publik

  • 23 Sep 2025 18:59 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana memaparkan standar pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan Forum Konsultasi pelayanan Publik (FKP) yang diselenggarakan di lingkungan Polres Kaimana, senin (22/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam forum tersebut, masing-masing fungsi di lingkungan Polres Kaimana menyampaikan bentuk dan standar layanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk Satlantas sebagai salah satu fungsi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Kasat Lantas Polres Kaimana, IPTU Eddy Sumule, secara langsung memaparkan berbagai aspek pelayanan di bidang lalu lintas, mulai dari dasar hukum layanan, jenis layanan, hingga tarif dan waktu pelayanan.

“Pelayanan publik adalah wajah dari institusi. Kami di Satlantas Polres Kaimana berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat,” ungkap Iptu Eddy dalam paparannya.

Dirinya menjelaskan Tarif dan Waktu Pelayanan SIM, tarif biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, yakni Biaya SIM Baru, SIM A: Rp120.000,- SIM BI: Rp120.000,- SIM BI Umum: Rp120.000,- SIM C: Rp100.000,- SIM D: Rp50.000,- SIM Internasional: Rp250.000,-

Sementara untuk Biaya Perpanjangan SIM dikatakan, SIM A: Rp80.000,- SIM BI/BI Umum: Rp80.000,- SIM C: Rp75.000,- SIM D: Rp30.000,- SIM Internasional: Rp225.000,-

Dikatakan pelayanan yang dilakukan oleh pihaknya mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

3. Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM

4. PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP

5. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

6. Permen PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

7. Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Seluruh layanan yang dipaparkan mengacu pada prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) sebagai bentuk transformasi Polri menuju pelayanan yang humanis dan profesional.

Kasat Lantas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik guna peningkatan layanan ke depan. Forum ini menjadi jembatan antara institusi kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....