Disperindagkop Kaimana Fasilitasi RAT Koperasi Merah Putih

  • 04 Mar 2026 20:22 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana (Disperindagkop & UKM) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kaimana. Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai contoh dan arahan bagi koperasi agar ke depan pelaksanaan RAT dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing koperasi.

“Jadi RAT ini wajib dilakukan setiap tahun oleh Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Kaimana ini,” tegas Kepala Disperindagkop Kaimana, Agustinus Janoma, saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan fasilitasi RAT Desa Tanusan di ruang rapat Disperindagkop, Rabu 4 Maret 2026

Ia menjelaskan, sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa kampung. “Sementara kita sudah lakukan di beberapa desa seperti Desa Coa, Kampung Trikora dan sekarang Tanusan. Nanti setelah ini ada lagi fasilitasi untuk koperasi dari Kampung Moyana,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan fasilitasi RAT akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh KDMP yang tersebar di 84 kampung dan dua kelurahan di wilayah Kabupaten Kaimana.

“Kita lakukan fasilitasi ini secara bertahap dan akan kita usahakan sebisa mungkin untuk dapat terlaksana pada seluruh KDMP yang ada di Kaimana. Namun tidak menutup kemungkinan juga bagi beberapa tempat yang mungkin sulit dijangkau karena faktor geografisnya, kita akan bantu memfasilitasi dengan mengundang mereka ke kantor untuk melakukan hal seperti ini,” jelasnya.

Agustinus menegaskan, RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap koperasi. Apabila dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut koperasi tidak melaksanakan RAT, maka koperasi tersebut akan dinonaktifkan atau dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita