Polisi Ungkap Lima Kasus Judol Bersamaan
- 02 Mar 2026 22:45 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap lima kasus judi online jenis slot di dua lokasi yakni di Kecamatan Panarukan dan di Kecamatan Banyuputih.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam merespon aduan masyarakat.
"Warga mengaku resah dengan maraknya penyakit masyarakat berupa judi online yang merusak moral dan ekonomi. Karena itulah kami bergerak," ujar Agung Hartawan, Senin (2/3/2026).
Mendengar pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penindakan tegas. Dalam patroli Kring Serse pada Sabtu malam (28/2/2026) dan berhasi mengungkap lima kasus judi online.
"Unit Resmob berhasil mengungkap lima kasus perjudian online jenis slot di dua lokasi berbeda," bebernya.
Agung Hartawan berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Katanya, judi online sangat berbahaya karena dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan mentalitas masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo," tegas Agung.
Informasi dihimpun RRI, kelima tersangka diamankan di tempat berbeda yakni di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, dan di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
"Pukul 22:30 Wib, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain judi slot di ponsel mereka di sebuah warung kopi di Kecamatan Panarukan," bebernya.
Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam untuk mengakses situs perjudian.
Saat bersamaan, Tim Resmob wilayah timur juga merespon laporan serupa dan mengamankan seorang pria paruh baya inisial IS (56) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang sedang melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.
"Judi online ini tidak mengenal usia. Dari pemuda hingga lansia bisa terjerumus. Oleh karena itu, respon cepat terhadap laporan warga sangat penting untuk memutus rantai perjudian ini," imbuh Agung.
Kini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan ragu hubungi Call Center 110 Gratis, petugas siap merespon 24 jam," ucap Agung.