Pelaku Aksi Balap Liar Didenda Rp3 juta
- 27 Feb 2026 14:21 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3 juta kepada sebanyak 73 pelaku aksi balap liar.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio mengatakan, putusan balap liar sudah dijatuhkan dengan denda Rp3 juta yang harus dibayar oleh setiap pelaku aksi balap liar.
"Putusan balap liar sudah dijatuhkan. Dendanya Rp3 juta. Putusan ini maksimal dan tidak ada tawar menawar," ujar Alto Antonio, Jumat (27/2/2026).
Alto Antonio menjelaskan, putusan majelis hakim tegas dengan mempertimbangkan dampak aksi balap liar yang dapat mengancam keselamatan pelaku dan orang lain. Aksi tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat terutama pengendara, mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," tegas Alto Antonio.
Diharapkan, putusan maksimal dengan denda Rp3 juta ini menjadi efek jera bagi pelaku ataupun yang menonton aksi balap liar. Karena kehadiran penonton menjadi bagian dari aksi balap liar.
"Mendukung aksi balap liar seperti menonton, itu sama saja ya, karena tidak akan ada balap liar kalau tidak ada penontonnya," bebernya.
Pembayaran denda bisa dilakukan sejak putusan dijatuhkan hingga batas tujuh hari setelah putusan. Jika denda tidak dibayar maka pelaku aksi balap liar harus menjalani pidana kurungan selama tiga hari.
"Kalau tidak juga menjalani pidana kurungan selama tiga hari, ya harus dirampas, dilelang motornya. Nanti Kejaksaan Negeri Situbondo, eksekutornya," ucap Alto Antonio.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra mengaku, selama ini petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar di sejumlah titik.
"Kita punya jadwal patroli balap liar mulai dari pukul 22:00 Wib sampai pukul 04:00 Wib," ucapnya.
Ada enam titik lokasi aksi balap liar di antaranya, Talang di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, jalan raya di Kecamatan Asembagus, jalan raya di Kecamatan Besuki, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro dan di Jalan Duwet Kecamatan Panarukan.
"Sejauh ini hasil mitigasi kami ada enam titik yang dijadikan area balap liar," imbuhnya.
Aksi balap liar melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ berdasar Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 bahwa setiap orang yang berbalapan di jalan raya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Dalam KUHP juga disebutkan bahwa balap liar yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat dapat dijerat Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 huruf a KUHP baru, denda kategori II, maksimal Rp10 juta.
Salah seorang warga di Jalan Raya Basuki Rahmat, Insiyah mengaku bahwa aksi balap liar sangat mengganggu kenyamanan, bahkan mengancam keselamatan pengendara maupun pejalan kaki.
"Rumah saya di gang SMPN 1 Panji yang sering dijadikan aksi balap liar. Kalau saya keluar gang rumah mau jualan di pasar sekitar pukul 03:00 Wib dini hari, sangat terganggu," ujarnya.
Ia berharap, pelaku aksi balap liar disanksi tegas bahkan kalau bisa dipenjara, agar tidak tidak lagi melakukan aksi balap liar. Karena selama ini, aksi balap liar masih terus ada meskipun sudah seringkali diamankan petugas.
"Sanksinya kurang tegas. Harusnya dipenjara biar tidak main balap liar lagi," bebernya.