Potensi Korupsi Sosraperda Tak Berhenti Di Lima Tersangka
- 22 Okt 2025 09:47 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Pasca menetapkan 5 orang tersangka salah satunya DDS selaku Wakil Ketua DPRD Jember, Kejaksaan Negeri setempat terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Jaksa penyidik pidana khusus kini mengagendakan untuk kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk dari unsur pimpinan dewan priode sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra SH,MH menyatakan tim penyidik mengagendakan pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 5,6 Milyar tersebut.
"Kemarin empat saksi dari unsur Pimpinan Dewan sebelumnya juga telah kita periksa bersamaan dengan penetapan 5 tersangka, salah satunya mantan ketua DPRD yang kita agendakan periksa kembali," ujarnya.
Pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan korupsi itu menjadi indikasi kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.
Tim penyidik memastikan komitmennya untuk tetap mengedepankan penanganan perkara dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 5,6 Milyar itu, berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum yang telah dikantongi.
"Kalau untuk total saksi tang kita periksa dalam penyidikan umum ada sekitar 180 saksi dan kedepan untuk pemanggilan serta pemeriksaan masih terus kami lanjutkan," tegas Ivan.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 5 orang tersangka yakni DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), YQ (Swasta), AN (Pejabat Pembuat Komitmen), RA (Staf Sekwan), dan SR (Swasta).
Dari ke 5 tersangka, empat orang diantaranya telah dilakukan penahanan badan di Lapas Kelas 2A Jember pada tahap penyidikan khusus terhitung sejak 20 Oktober 2025. Satu tersangka yakni SR dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik.
" Untuk tersangka SR akan dilayangkan panggilan kedua dan ketiga, jika tidak hadir maka selanjutnya dilakukan penjemputan paksa atau ditetapkan dalam DPO," kata Ivan mengakhiri.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu, Kejaksaan Negeri Jember menjerat para tersangka dengan pasal 1 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke 1 atau pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18.