Air Mata Bahagia di GOR Tawangalun Banyuwangi
- 28 Des 2025 19:54 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu pagi (28/12/2025), tak hanya dipenuhi ribuan orang. Tempat itu juga dipenuhi air mata, pelukan, dan senyum yang lama tertahan. Di sanalah, 4.888 tenaga honorer akhirnya menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di antara ribuan wajah bahagia itu, Mislatin berdiri sambil menggenggam SK yang baru saja diterimanya. Perempuan 57 tahun yang telah 28 tahun mengabdi sebagai tenaga administrasi di Puskesmas Singotrunan itu tak mampu menahan air mata.
“Hari ini saya sangat bahagia, anak-anak saya juga. Terima kasih Emakku Bupati Ipuk,” ujar Mislatin dengan suara bergetar, Minggu (28/12/2025).
Bagi Mislatin dan ribuan honorer lainnya, SK itu bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah penanda pengabdian panjang yang akhirnya mendapat kepastian. Di barisan kursi, tampak anak-anak memeluk orang tuanya, istri menggenggam tangan suami, dan orang tua yang ikut menangis haru.
Tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi puluhan tahun, bekerja tanpa kepastian status dan penghasilan tetap. Namun pagi itu, semua lelah seolah terbayar.
Hal serupa dirasakan Nandang Prihatining Tyas (32), bidan Tenaga Latihan Kerja di Puskesmas Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Bertugas di wilayah pelosok ujung selatan Banyuwangi membuatnya terbiasa bekerja dalam keterbatasan. Kepastian status menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi hadiah terbesar dari pengabdian panjang tersebut.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Pemkab telah memutuskan honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang kita angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bentuk kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ipuk.
Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Ipuk mengakui, kebijakan tersebut diambil di tengah tantangan fiskal 2026 akibat pemangkasan dana transfer pusat ke daerah hingga Rp 665 miliar. Namun, Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan aparatur.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” ujar Ipuk.
Mulai 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang jelas. Sebelumnya, banyak honorer hanya menerima honor sukarela tanpa kepastian.