Bupati Waropen Minta RTRW Papua Ditinjau Ulang Pascapemekaran
- 06 Okt 2026 13:03 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, meminta peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua setelah pemekaran sejumlah provinsi. Evaluasi ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan tata ruang dengan perubahan batas wilayah administratif yang terjadi di kawasan tersebut.
Mote menjelaskan bahwa pascapemekaran, Kabupaten Waropen kini berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Tengah. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian tata ruang serta kejelasan batas wilayah antara Waropen dan provinsi hasil pemekaran tersebut.
“Setelah pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi, RTRW harus ditata ulang atau direvisi,” kata Mote. “Khususnya karena Waropen berbatasan langsung dengan Papua Tengah.”
Ia menyebutkan sejumlah wilayah perbatasan Waropen yang perlu ditinjau kembali dalam penataan tata ruang tersebut. Wilayah-wilayah itu meliputi Kabupaten Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, hingga Mamberamo Tengah.
Menurut Mote, Pemerintah Provinsi Papua perlu segera mengambil langkah nyata melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan dan tata ruang. Selain itu, koordinasi lintas provinsi dengan pemerintah daerah hasil pemekaran juga menjadi hal yang sangat krusial.
“Saya menyarankan Gubernur mengambil langkah terkait batas wilayah tersebut,” ujarnya. “Gubernur bisa berbicara langsung dengan Gubernur Papua Tengah dan Papua Pegunungan.”
Mote menekankan bahwa penataan ulang batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola daerah. Hal ini juga berkaitan erat dengan pengelolaan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA) yang berada di kawasan perbatasan.
“Potensi sumber daya alam di antara batas wilayah ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari,” ucap Mote. “Karena itu, batas wilayah perlu ditinjau dan ditata kembali sejak dini.”
Ia berharap pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi RTRW secara komprehensif bersama provinsi tetangga. Penataan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa kewilayahan di masa depan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan potensi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....