Demo di Kejati Papua, Aliansi Pertanyakan Penggeledahan Mantan Sekwan

  • 05 Okt 2026 13:30 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan landasan hukum penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Yedivia Rum, bersama jajaran menerima massa aksi. Aliansi membacakan enam butir pernyataan sikap di halaman kantor itu.

Ketua Aliansi, Jansen Karteh, menyatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di Papua. "Korupsi adalah akar persoalan di tanah Papua," katanya. "Namun, kami mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut."

Kejati Papua sebelumnya menyatakan total anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025 sekitar Rp44,2 miliar. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan), berinisial JJW, dan kantor sekretariat pada September 2026. Tujuannya mencari dan mengamankan dokumen serta alat bukti perkara.

Aliansi menilai perkara itu masih tahap pemeriksaan berkas, bukan pembuktian di pengadilan. "Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jansen. Ia menyesalkan pemberitaan yang dinilai seolah menyatakan mantan Sekwan telah bersalah sebelum diadili.

Aliansi menduga penegakan hukum itu tidak murni, melainkan pesanan kelompok elit. Mereka menilai mantan Sekwan hanya dijadikan kambing hitam. Aliansi juga menilai Kejati tebang pilih menangani kasus hukum di Papua.

Aliansi juga menyoroti dana cadangan Rp44 miliar bersumber dari otonomi khusus (otsus) tahun 2025 di DPR Papua. Menurut mereka, program, penerima manfaat, dan realisasi dana itu belum jelas. "Yang terlihat jelas di depan mata diabaikan, yang lama sudah dikubur tiba-tiba digali," kata Jansen.

Aliansi meminta Kejati berhenti melakukan upaya hukum yang terkesan menunggangi pesanan tertentu terhadap mantan Sekwan. Mereka juga mendesak Kejati mengungkap pihak di balik dugaan kasus dana cadangan tersebut. Aliansi meminta Kejati mengganti Jusak Elkana Ayomi dari jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Aliansi berencana mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Papua untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Laporan itu menyangkut dua surat perintah kerja (SPK) rehabilitasi rumah dinas Ketua DPR Papua pada Oktober 2025. Nilainya masing-masing sekitar Rp949 juta, dengan penyedia berbeda yang menurut aliansi perlu diklarifikasi.

Yedivia Rum menegaskan Kejati menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara itu. "Kami tidak melakukan kriminalisasi terhadap saudari kita," katanya. Ia memastikan penggeledahan telah memenuhi prosedur, mulai dari penetapan pengadilan hingga pemberitahuan kepada ketua RT.

Menurut Yedivia, perkara itu baru diproses karena laporannya baru diterima Kejati. "Kasus korupsi kan tidak ada batas dan jangka waktu, kapan saja yang dilaporkan, kita proses," katanya. Ia menyebut audit Inspektorat atau BPK menilai aspek administrasi, sedangkan Kejati mencari pembuktian materiil.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, menyebut aksi itu bagian dari kontrol sosial. Ia memastikan penyidikan sesuai KUHAP dan SOP penanganan perkara korupsi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami pastikan proses penyidikannya akan semakin dipercepat hingga ditemukan siapa yang bertanggung jawab," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....