Bandara Sentani dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

  • 24 Sep 2026 22:05 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – PT. Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura, I Nyoman Noer Rohim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, Kamis (24/9/2026).

I Nyoman Noer Rohim mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko hukum.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bandar Udara Internasional Sentani dan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar I Nyoman Noer Rohim.

Menurutnya, PT. Angkasa Pura Indonesia juga berkomitmen meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional kebandarudaraan.

Melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian menyampaikan, sinergi antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik.

“Selain penanganan masalah hukum, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi sumber daya manusia melalui kegiatan edukasi dan pengembangan kapasitas,” ujar Kajati Papua.

Kerja sama antara Bandar Udara Internasional Sentani dan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah dilakukan sejak 2024.

PKS sebelumnya ditandatangani pada 28 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 27 Oktober 2026.

“Dengan diperkuatnya kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG),” tegas Kajati Papua.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja dan operasional yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....