Uncen Memastikan 41 Mahasiswa FK Bisa Mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Dokter

  • 02 Okt 2026 21:01 WIB
  •  Jayapura
Poin Utama
  • Universitas Cenderawasih memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter yang memicu protes di Fakultas Kedokteran.
  • Pelaksana Tugas Rektor Dr. Ferdinand Risamasu menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan kementerian dan perguruan tinggi penyelenggara untuk memastikan aksesibilitas ujian.
  • Seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan program koas dijamin dapat mengikuti UKMPD tanpa terhambat oleh polemik yang terjadi.

RRI.CO.ID, Jayapura - Universitas Cenderawasih (Uncen) memberikan klarifikasi terkait polemik pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPD), yang memicu aksi protes di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksana Tugas Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Ferdinand Risamasu mengatakan, pihak kampus telah berkoordinasi dengan kementerian dan perguruan tinggi penyelenggara untuk memastikan seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan koas tetap memperoleh jalan mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter.

“Kebijakan universitas tidak dibuat berdasarkan keputusan pribadi, tetapi berdasarkan aturan dan hasil konsultasi sampai ke tingkat pusat,” kata Dr. Ferdinand Risamasu, Jumat (2/10/2026).

Menurut Ferdinand Risamasu, terdapat 129 mahasiswa yang dipersiapkan mengikuti UKMPD. Jumlah itu terdiri atas 33 mahasiswa first taker atau lulusan baru yang telah menyelesaikan koas, serta 96 mahasiswa retaker.

Dari 96 mahasiswa retaker tersebut, satu mahasiswa telah dinyatakan lulus pada ujian kompetensi periode Agustus. Dengan demikian, tersisa 95 mahasiswa retaker yang masih menunggu atau mempersiapkan diri mengikuti ujian berikutnya.

Ia menjelaskan, dari 95 mahasiswa itu, sebanyak 54 orang masih memenuhi syarat untuk mengikuti UKMPD karena belum melampaui masa studi lima tahun atau 10 semester. Sementara 41 mahasiswa lainnya telah melewati batas masa studi tersebut.

Ketentuan masa studi menjadi salah satu sumber polemik, karena mahasiswa yang telah melampaui 10 semester tidak dapat langsung didaftarkan mengikuti ujian melalui mekanisme reguler. Kondisi itu kemudian memunculkan protes dari sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Uncen.

Ferdinand Risamasu menegaskan, Uncen telah melakukan rapat koordinasi sejak sekitar 12–13 September 2026 dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, panitia ad hoc UKMPD, serta Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi penyelenggara Uji Kompetensi Profesi Dokter..

Pelibatan Universitas Hasanuddin dilakukan karena Fakultas Kedokteran Uncen belum memperoleh akreditasi Unggul, sehingga pelaksanaan UKMPD dilimpahkan kepada perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan akreditasi tersebut.

Hasil koordinasi itu menghasilkan kebijakan agar 41 mahasiswa yang telah melampaui masa studi dapat mengikuti UKMPD melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL Tipe A.

“Semua bisa mengikuti, tetapi melalui program RPL Tipe A. Mereka harus mengikuti tahapan registrasi, penyusunan administrasi, dan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ferdinand Risamasu.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pimpinan Uncen pada 30 September 2026 mengumpulkan mahasiswa yang menyampaikan tuntutan di Gedung Olahraga Trikora, Abepura. Pertemuan itu dipimpin Wakil Rektor I Bidang Akademik, Plt. Dekan Fakultas Kedokteran, serta para ketua jurusan.

Dalam pertemuan tersebut, Rektor juga menandatangani pembentukan Panitia Asesmen UKMPD. Panitia itu akan bekerja di bawah koordinasi Rektor dan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bersama tenaga profesional yang berkompeten dalam proses asesmen.

Saat ini, 41 mahasiswa tersebut diarahkan untuk menyelesaikan proses administrasi RPL, termasuk penerbitan nomor induk mahasiswa baru, pendaftaran melalui portal akademik, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan keuangan.

“Uncen menargetkan seluruh persyaratan tersebut dapat diselesaikan pada 6 atau 7 Oktober 2026. Batas waktu itu ditetapkan agar mahasiswa masih dapat mendaftar UKMPPD periode November, yang pendaftarannya ditutup pada 16 Oktober 2026,” jelas Ferdinand Risamasu.

Setelah proses administrasi rampung, Fakultas Kedokteran Uncen akan menyiapkan pembimbingan dan pembelajaran khusus bagi mahasiswa peserta RPL Tipe A untuk menghadapi ujian kompetensi.

Dr. Ferdinand Risamasu memastikan, mahasiswa yang belum lulus pada periode November tetap dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya hingga dinyatakan lulus, sesuai petunjuk yang diterima Uncen dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Nah nanti ada pertanyaan lagi, kalau sudah sampai di bulan November terus tidak lulus, apakah masih bisa ikut di bulan Januari? Jawabannya adalah masih bisa. Terus kalau tidak lulus di bulan Februari, apakah masih bisa lagi ke depan? Masih bisa. Terus kalau tidak lulus lagi? Masih bisa. Jadi mereka akan mengikuti ujian kompetensi profesi dokter ini sampai mereka lulus. Itu adalah petunjuk yang kita terima berdasarkan aturan dari Kementerian Diktisaintek,” tegas Ferdinad Risamasu.

Selain persoalan UKMPD, Uncen juga menanggapi isu program afirmasi plus. Ferdinand Risamasu mengatakan, hingga kini pihak universitas belum menerima petunjuk teknis dari kementerian terkait mekanisme, syarat, maupun dampak penerapan program tersebut.

“Universitas tidak bisa menyampaikan sesuatu kepada publik apabila belum ada ketentuan, peraturan, edaran, atau keputusan menteri yang menjadi dasar,” katanya.

Plt. Rektor Uncen mengaku, pihkanya akan segera mengirim surat konsultasi kepada kementerian untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan afirmasi plus. Namun, fokus utama universitas saat ini adalah memastikan seluruh tahapan administrasi dan pendampingan mahasiswa dapat diselesaikan agar peserta memenuhi syarat mengikuti UKMPD pada 14 November mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....