Menteri Diktisaintek Tunjuk Dr. Ferdinand Risamasu sebagai Plt. Rektor Uncen

  • 24 Sep 2026 22:08 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjuk Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto di Jakarta, 21 September 2026.

Ferdinand Risamasu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II Uncen ditugaskan sebagai Plt. Rektor terhitung sejak 17 September 2026 sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul wafatnya Rektor Uncen periode 2023–2027, Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr., pada 17 September 2026.

Ketua Senat Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., menjelaskan, surat yang diterbitkan Menteri merupakan Surat Perintah untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif.

“Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif,” jelas Agustinus Fatem, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, penugasan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan tugas-tugas kelembagaan di Universitas Cenderawasih tetap berjalan setelah meninggalnya Rektor.

Dalam Surat Perintah Menteri, Plt. Rektor juga diberikan mandat untuk menyelenggarakan proses pemilihan Rektor baru paling lama enam bulan sejak surat perintah diterbitkan.

Agustinus mengatakan, Senat Universitas Cenderawasih memiliki peran dalam proses pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor menjalankan fungsi kelembagaan untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan universitas sekaligus memfasilitasi proses transisi kepemimpinan.

“Penugasan ini bukan pengangkatan Rektor antarwaktu, melainkan pelaksanaan tugas Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor definitif,” katanya.

Selain itu, Menteri memberikan ketentuan khusus terkait pengambilan keputusan selama masa penugasan. Plt. Rektor diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum mengambil keputusan yang bersifat mengikat.

“Fungsi dan tugas kelembagaan tetap berjalan. Namun, untuk keputusan yang mengikat, sebagaimana diperintahkan dalam surat, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri,” ujar Dr. Agustinus Fatem.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Plt. Rektor, Senat, unsur pimpinan universitas, dan kementerian agar setiap kebijakan selama masa transisi memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Plt. Rektor juga diwajibkan melaksanakan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Surat Perintah tersebut telah diteruskan kepada Ketua Senat Universitas Cenderawasih melalui surat Nomor 3462/DST/A3/KP.10.00/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemendiktisaintek, Amalia Suzianti.

Agustinus mengajak seluruh sivitas akademika Uncen bersama-sama menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi selama masa transisi kepemimpinan.

“Yang penting adalah jangan berjalan sendiri. Untuk hal-hal yang memerlukan konsultasi, harus dikoordinasikan dengan kementerian. Dengan demikian, semua pihak memiliki dasar dan informasi yang jelas,” tegasnya.

Dengan adanya Surat Perintah tersebut, Universitas Cenderawasih memiliki landasan penugasan bagi Plt. Rektor untuk menjalankan roda pemerintahan universitas hingga Rektor definitif dilantik, sekaligus mempersiapkan proses pemilihan Rektor baru sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....