Pasien Penyakit Kronis Diminta Manfaatkan Surat Kontrol dan Rujukan BPJS

  • 29 Sep 2026 15:46 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Surat kontrol bagi pasien penyakit kronis yang dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit memiliki peran penting dalam memastikan pasien mendapatkan pemantauan dan penanganan medis secara berkelanjutan.

Tempat Praktik Mandiri Dokter Keluarga, dr. Ade S. Cahyani, menjelaskan bahwa pasien yang membutuhkan penanganan di luar kompetensi FKTP wajib mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Menurutnya, rujukan dilakukan secara berjenjang, mulai dari rumah sakit tipe C dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan ke rumah sakit tipe B.

“Surat kontrol itu penting bagi pasien-pasien kami di FKTP. Rata-rata pasien yang sesuai kompetensi kami ternyata tidak bisa ditangani di praktik, sehingga kami wajib merujuk ke rumah sakit. Untuk pasien diabetes atau hipertensi kronis yang baru pertama kali datang untuk mendapatkan pengobatan rutin, kami juga wajib merujuk agar dapat ditangani dokter spesialis.” kata dr. Ade S. Cahyani lewat program dialog interaktif RRI Jayapura pada Selasa, (8 September 2026)

Ade menjelaskan, pasien yang telah mendapatkan rujukan tidak berarti cukup datang satu kali ke dokter spesialis. Pasien tetap perlu menjalani evaluasi dan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui perkembangan penyakit maupun kemungkinan penyebab kondisi yang belum terkendali.

Untuk pasien diabetes, misalnya, dokter dapat melakukan pemeriksaan kadar gula darah puasa, gula darah dua jam setelah makan atau 2 jam PP, hingga pemeriksaan HbA1c. Evaluasi juga dapat mencakup kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat, pola makan, gaya hidup, serta kemungkinan adanya komplikasi.

Ia menyebutkan, rujukan berlaku selama 90 hari atau tiga bulan. Dalam periode tersebut, pasien dapat menjalani pemeriksaan dan konsultasi lanjutan sesuai kebutuhan. Apabila diperlukan, pasien juga dapat memperoleh konsultasi internal, termasuk dengan ahli gizi.

Setelah kondisi pasien dinilai stabil dan penanganannya memungkinkan dilanjutkan di FKTP, pasien dapat dikembalikan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui mekanisme program rujuk balik.

“Selama berada di rumah sakit, akan ada surat kontrol untuk mengevaluasi pasien. Ini sangat diperlukan. Pasien akan dipantau, dikonsulkan, dan dievaluasi selama 90 hari. Setelah kondisinya sudah stabil, pasien bisa dikembalikan ke kami melalui program rujuk balik sehingga obat dapat dilanjutkan di praktik.” Pungkasnya.

Ade juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kadar gula darah tinggi agar tidak hanya berdiam diri di rumah. Menurutnya, fasilitas pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemeriksaan penyakit kronis tidak harus ditanggung dengan biaya pribadi.

Dia mengakui, proses rujukan terkadang membuat pasien merasa terbebani karena harus menjalani antrean dan kontrol secara berkala. Namun, pemantauan tersebut diperlukan untuk mendeteksi kondisi yang mungkin belum dirasakan oleh pasien, termasuk potensi komplikasi pada jantung maupun mata.

Selain itu, Ade meminta keluarga ikut membantu pasien lanjut usia yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi telepon seluler. Pendampingan dari anak atau anggota keluarga diperlukan, terutama dalam proses layanan kesehatan yang menggunakan sistem daring.

Dengan demikian, pasien penyakit kronis diharapkan mengikuti proses rujukan, pemeriksaan, dan kontrol secara teratur agar kondisi kesehatan dapat dipantau hingga akhirnya dapat kembali mendapatkan pengobatan di FKTP melalui program rujuk balik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....