Papua Dorong Pemetaan Wilayah Adat untuk Beri Kepastian Hak
- 29 Sep 2026 05:29 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mendorong pendataan dan pemetaan wilayah adat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat. Pemetaan dinilai menjadi fondasi dalam memberikan kepastian atas wilayah dan hak ulayat.
Gubernur Papua Matius Fakhiri menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pendalaman dan Pengayaan Pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua, Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI di Provinsi Papua.
Fakhiri mengatakan data masyarakat adat tidak hanya mencakup identitas dan wilayah. Data juga perlu memuat sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, batas adat, tanah ulayat, hutan, sumber daya alam, serta situs budaya.
“Pendataan dan pemetaan merupakan fondasi utama dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” kata Fakhiri. “Pemetaan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan pemerintah.”
Menurut Fakhiri, pemetaan perlu melibatkan tokoh adat, pemerintah kampung dan distrik, pemerintah kabupaten, serta pemerintah provinsi. Instansi teknis terkait juga perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Hasil pemetaan kemudian perlu disinkronkan dengan berbagai peta sektoral. Di antaranya kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, konsesi, infrastruktur, dan tata ruang.
Fakhiri mengatakan sinkronisasi diperlukan untuk mengetahui titik-titik tumpang tindih wilayah. Hasilnya dapat menjadi dasar menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan.
“Data yang perlu dihimpun tidak hanya menyangkut identitas masyarakat adat,” ujarnya. “Data juga mencakup wilayah dan batas adat, tanah ulayat, hutan, sumber daya alam, serta mata pencaharian tradisional.”
Fakhiri menyebut Papua masih menghadapi sejumlah kendala dalam perlindungan hak masyarakat adat. Kendala tersebut antara lain belum lengkapnya data masyarakat adat dan wilayah adat.
Selain itu, belum seluruh batas wilayah adat dipetakan secara resmi. Terdapat pula tumpang tindih dengan kawasan hutan, izin usaha, konsesi, dan kepentingan pembangunan.
Fakhiri mendorong pembangunan basis data masyarakat hukum adat yang terpadu. Pemerintah juga membutuhkan pemetaan digital, pemetaan partisipatif, serta integrasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....