Gubernur Papua Minta RUU Masyarakat Adat Sesuaikan Kekhususan Papua

  • 29 Sep 2026 05:29 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Gubernur Papua Matius Fakhiri meminta RUU Perlindungan Masyarakat Adat memperhatikan kekhususan Papua. Regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan Otonomi Khusus Papua.

Permintaan itu disampaikan Fakhiri dalam kegiatan Pendalaman dan Pengayaan Pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua, Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI di Provinsi Papua.

Fakhiri mengatakan perlindungan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi. Menurutnya, perlindungan tersebut berkaitan dengan jati diri orang asli Papua dan kepastian hukum atas wilayah adat.

“Dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat, kondisi khusus Papua perlu menjadi perhatian utama,” kata Fakhiri. “Keberadaan regulasi Otonomi Khusus Papua juga perlu menjadi bagian yang diselaraskan.”

Fakhiri meminta mekanisme pengakuan masyarakat adat dalam RUU tersebut dibuat jelas dan tidak berbelit. Kepastian hukum atas wilayah adat dan hak ulayat juga perlu diperkuat.

Selain itu, RUU tersebut perlu memberikan perlindungan ketika masyarakat adat berhadapan dengan izin atau proyek pembangunan. Mekanisme persetujuan masyarakat adat juga perlu diatur secara jelas.

“RUU juga perlu memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat ketika berhadapan dengan izin atau proyek pembangunan,” ujar Fakhiri. “Selain itu, perlu ada mekanisme persetujuan yang jelas serta penguatan penyelesaian sengketa adat.”

Fakhiri juga mendorong kejelasan kedudukan dan peran lembaga adat dalam regulasi tersebut. Hak masyarakat adat atas manfaat ekonomi dari pemanfaatan wilayah juga perlu mendapat kepastian.

Menurut Fakhiri, mekanisme kompensasi dan restitusi perlu diperjelas dalam RUU Perlindungan Masyarakat Adat. Integrasi pendataan dan pemetaan wilayah adat juga perlu diatur bersama pembagian kewenangan pemerintah.

Pembagian kewenangan tersebut mencakup pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Khusus Papua, ketentuan nasional harus selaras dengan regulasi Otonomi Khusus Papua.

“Ketentuan nasional perlu diselaraskan dengan kekhususan Papua berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Khusus,” kata Fakhiri. “Hal ini agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap memberikan kepastian hukum.”

Fakhiri berharap pembahasan bersama Komite I DPD RI menghasilkan langkah konkret bagi perlindungan masyarakat adat di Papua. Pemerintah Provinsi Papua juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota, serta lembaga adat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....