Komisi Yudisial Papua Refleksikan 21 Tahun Pengawalan Peradilan Berintegritas
- 21 Agt 2026 13:45 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Wilayah Papua, menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 Komisi Yudisial RI dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik, dengan menggelar refleksi sebagai bagian untuk memperkuat komitmen dalam mengawal peradilan yang berintegritas di Tanah Papua.
Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CMP, mengatakan, perjalanan 21 tahun Komisi Yudisial tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan amanat konstitusional dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurut Methodius, pengawasan terhadap perilaku hakim di Papua memiliki tantangan tersendiri karena tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, geografis, budaya, serta kompleksitas persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
"Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan konsultasi, menerima laporan masyarakat, serta menjalankan tugas lainnya sesuai kewenangan yang diberikan," ujar Dr. Methodius Kossay dalam refleksinya.
Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, setiap laporan harus ditempatkan sesuai mekanisme dan kewenangan Komisi Yudisial.
Empat Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH
Methodius Kossay mengungkapkan, hingga Agustus 2026, Penghubung KY RI Wilayah Papua telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Setiap laporan merupakan informasi atau pengaduan yang harus diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Objektivitas, profesionalitas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi prinsip yang harus terus dijaga," katanya.
Selain laporan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya juga mencatat 38 konsultasi masyarakat terkait sengketa tanah.
Menurut Methodius, data tersebut menunjukkan persoalan pertanahan menjadi salah satu persoalan hukum yang banyak mendapat perhatian masyarakat di Papua.
Ia menjelaskan, tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika sengketa tanah masuk dalam proses peradilan, masyarakat tentu mengharapkan proses pemeriksaan berlangsung secara independen, objektif, profesional, dan berintegritas.
Namun, Methodius mengingatkan bahwa Komisi Yudisial bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa tanah maupun menentukan pihak yang menang atau kalah dalam suatu perkara.
"Putusan mengenai pokok perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan. Ketidakpuasan terhadap isi putusan juga tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran KEPPH," jelasnya.
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan, lanjutnya, dapat menempuh mekanisme upaya hukum sesuai jenis perkara dan ketentuan yang berlaku, seperti banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) dalam kondisi tertentu.
Pengawasan Bukan Intervensi
Dalam refleksinya, Methodius Kossay juga menekankan pentingnya membedakan pengawasan terhadap perilaku hakim dengan intervensi terhadap substansi perkara.
Penghubung KY RI Wilayah Papua melakukan pemantauan terhadap sejumlah perkara yang menarik perhatian masyarakat sesuai tugas dan kewenangan, antara lain perkara sengketa tanah di kawasan Bukit Jokowi, perkara Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke, serta perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
Pemantauan tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses pemeriksaan maupun memengaruhi putusan pengadilan.
"Prinsip kami sederhana, mengawasi bukan berarti mengintervensi, mengkritisi bukan berarti menghakimi, dan menerima laporan bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran," tegasnya.
Penghubung KY Papua juga melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan pelanggaran perilaku oleh sejumlah oknum hakim berdasarkan laporan masyarakat serta informasi dan bukti awal yang diperoleh.
Proses tersebut dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi hakim, serta batas kewenangan Komisi Yudisial.
"Setiap laporan harus ditanggapi, setiap informasi harus diverifikasi, dan setiap dugaan harus ditempatkan dalam proses yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Peradilan Berintegritas Tanggung Jawab Bersama
Methodius menilai pembangunan peradilan yang berintegritas tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan sinergi antara lembaga peradilan, Komisi Yudisial, advokat, media, akademisi, pemerintah, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.
Media memiliki peran dalam menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang. Advokat memberikan pendampingan hukum secara profesional, akademisi menghadirkan kajian berbasis keilmuan, sementara organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial.
Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan menggunakan mekanisme hukum secara bertanggung jawab.
Menurut Methodius, semangat "Bersama dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri Mengawal Peradilan Berintegritas" sangat relevan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan.
"Pada momentum ini, kita membutuhkan keberanian untuk melakukan pengawasan sekaligus kedewasaan untuk menghormati independensi peradilan," tegas Methodius Kossay.
Sejalan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ia menegaskan bahwa negara hukum harus mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat di Tanah Papua.
Penghubung KY RI Wilayah Papua berkomitmen untuk terus membuka ruang konsultasi dan informasi bagi masyarakat, menerima serta menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim sesuai mekanisme yang berlaku, meningkatkan edukasi hukum masyarakat, dan memperkuat sinergi dengan seluruh mitra strategis.
"Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan tugas yang tidak pernah selesai. Peradilan yang berintegritas bukan hanya tanggung jawab hakim atau lembaga peradilan, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari negara hukum," tutup Dr. Methodius Kossay.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....