DPMK Jayapura Perkuat Pembinaan BUMKAM

  • 12 Agt 2026 15:22 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memperkuat pembinaan dan pendampingan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2026. Program ini diarahkan untuk mendorong BUMKAM menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung.

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKAM merupakan badan usaha milik kampung yang diharapkan mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung.

“BUMKAM merupakan usaha milik kampung yang memberikan profit kepada pemerintah kampung dalam bentuk pendapatan asli kampung,” kata Makzi, Rabu 12 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pembinaan telah dilakukan DPMK selama beberapa tahun, mulai dari pembentukan kelembagaan, pengurusan hingga sertifikasi badan hukum. Pendampingan juga mencakup penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perencanaan program dan kegiatan usaha.

Setelah kelembagaan terbentuk, DPMK memberikan bimbingan teknis dan pelatihan terkait pengelolaan usaha serta manajemen BUMKAM.

Saat ini terdapat 14 BUMKAM di kampung-kampung wilayah Kota Jayapura. Sebagian berada pada tahap rintisan dan berkembang, sementara lainnya masih membutuhkan pendampingan agar kegiatan usahanya dapat berjalan optimal.

Sejumlah BUMKAM yang dinilai telah menjalankan kegiatan usaha antara lain BUMKAM Kampung Holtekamp, Waena dan Koya Koso. Usaha yang dikembangkan meliputi peternakan ayam petelur, minimarket serta depot air minum.

DPMK juga melakukan monitoring langsung untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masing-masing pengelola sekaligus mencari solusi sesuai kondisi usaha di setiap kampung.

Selain itu, seluruh BUMKAM yang telah memiliki kepengurusan didorong melaksanakan musyawarah setiap tahun. Forum tersebut menjadi sarana pertanggungjawaban pengelola atas penggunaan penyertaan modal serta penyampaian laporan kegiatan dan hasil usaha.

“BUMKAM wajib mengadakan musyawarah untuk mempertanggungjawabkan penyertaan modal dan melaporkan aktivitas usaha yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Dalam tata kelolanya, kepala kampung selaku penasihat memiliki kewajiban menerima laporan dari pengelola BUMKAM. Mekanisme tersebut diharapkan memastikan penggunaan modal dan pelaksanaan kegiatan usaha dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hasil monitoring dan pendampingan menjadi dasar DPMK memetakan persoalan masing-masing BUMKAM. Jika masalah berkaitan dengan keaktifan pengurus, DPMK dapat merekomendasikan konsolidasi, evaluasi hingga pergantian pengelola apabila diperlukan.

Sementara bagi usaha yang telah ditetapkan dalam AD/ART tetapi belum berjalan, DPMK akan membantu mencari solusi. Termasuk memberikan pendampingan apabila pengelola masih mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan.

“Kami akan petakan permasalahannya dan memberikan rekomendasi. Kalau berkaitan dengan keaktifan pengurus, direkomendasikan konsolidasi atau pergantian. Kalau berkaitan dengan usaha yang sudah ditetapkan tetapi belum berjalan, kita cari solusinya. Kalau pelaporan keuangan belum bagus, akan kita dampingi,” kata Makzi.

DPMK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus. Setiap BUMKAM yang memperoleh penyertaan modal diwajibkan memiliki rencana bisnis yang jelas untuk dibahas bersama kepala kampung.

“Pengurus BUMKAM harus tahu tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan usaha. Ketika BUMKAM diberikan penyertaan modal, harus ada rencana bisnis yang disampaikan kepada kepala kampung dan dibahas, apakah bisnis ini membawa keuntungan bagi kampung,” ucap dia.

Menurut Makzi, perencanaan bisnis penting agar penyertaan modal tidak sekadar menjadi belanja kampung, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi dan pendapatan bagi masyarakat.

Ia berharap keberhasilan BUMKAM Holtekamp, Waena dan Koya Koso dapat menjadi contoh bagi kampung lain dalam mengembangkan usaha produktif.

“Kami berharap kampung-kampung yang lain dapat mencontohi ketiga kampung yang telah menjalankan BUMKAM mereka dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, DPMK mengakui masih terdapat BUMKAM yang telah menerima penyertaan modal tetapi belum menunjukkan hasil optimal. Bahkan, beberapa di antaranya belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung.

“Pemerintah kampung menyertakan modal kepada BUMKAM sesuai dengan rencana bisnis yang dibuat. Namun, ada BUMKAM yang sudah melakukan kegiatan tetapi hasilnya belum terlihat dan belum ada kontribusi pendapatan kepada kampung. Ini yang akan menjadi perhatian kami,” kata Makzi.

DPMK Kota Jayapura memastikan monitoring, evaluasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar modal kampung dikelola secara produktif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengurus, perencanaan bisnis, tata kelola keuangan serta pengawasan berkelanjutan, BUMKAM diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi kampung sekaligus mendukung kemandirian fiskal di Kota Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....