Pertamina Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 19 SPBU Papua Maluku Disanksi

  • 08 Sep 2026 21:10 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi pembinaan kepada 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari–Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Dalam rilis Pertamina, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan merupakan bagian dari evaluasi rutin terhadap operasional dan pelayanan SPBU.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu penyalurannya harus tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan.” kata Ispiani.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 19 SPBU tersebut tersebar di Kota Jayapura, Sorong, Ambon, Merauke, Mimika, Nabire, Puncak Jaya, Lanny Jaya, dan Halmahera Selatan.

Ispiani menegaskan, Pertamina tetap melakukan monitoring terhadap SPBU yang telah dibina guna memastikan perbaikan operasional sebelum kembali melayani masyarakat.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135.

“Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....