BPDAS Batasi Pengambilan Bibit Gratis Maksimal 25 Batang
- 05 Agt 2026 08:35 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Memberamo membatasi pengambilan bibit gratis maksimal 25 batang per orang. Kebijakan itu diterapkan agar bibit benar-benar ditanam dan tidak disalahgunakan.
Kepala BPDAS Mamberamo, Dewi Irma Hakti Sari, mengatakan setiap pengambilan bibit harus disertai kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut digunakan untuk memastikan bibit dimanfaatkan sesuai tujuan program. “Kami minta KTP karena takut ada oknum yang menjual kembali bibit gratis dari pemerintah,” kata Dewi di Jayapura, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Dewi, penyalahgunaan bibit gratis pernah terjadi di daerah lain. Karena itu, BPDAS ingin memastikan seluruh bibit sampai kepada masyarakat yang benar-benar akan menanamnya.
“Kami tidak mau seperti itu,” ujarnya. “Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan.”
Selain KTP, masyarakat juga diminta menyampaikan lokasi penanaman bibit. Langkah itu dilakukan agar BPDAS dapat memastikan bibit benar-benar ditanam.
“Kami juga harus memastikan bibit itu tertanam,” katanya. “Jangan hanya diambil lalu dibiarkan sampai mati.”
Pengambilan bibit di persemaian dibatasi maksimal 25 batang untuk setiap KTP. Sementara pada kegiatan pembagian massal, jumlah bibit disesuaikan dalam paket yang telah disiapkan. “Kalau di persemaian, satu orang maksimal 25 batang dengan satu KTP,” ucapnya.
Dewi menjelaskan pembatasan juga dilakukan karena kapasitas produksi bibit terbatas. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada lebih banyak masyarakat memperoleh bibit.
“Kalau diambil terlalu banyak, belum tentu semuanya ditanam,” ujarnya. “Lebih baik dibatasi agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.”
Ia berharap masyarakat memanfaatkan bibit gratis untuk penghijauan dan berkebun di lahan masing-masing. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan sekaligus peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....