Imigrasi Jayapura Deportasi 28 WNA pada Semester I 2026
- 24 Jul 2026 06:18 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi 28 warga negara asing (WNA) selama Semester I 2026. Mayoritas WNA yang dideportasi merupakan warga negara Papua Nugini (PNG) yang melanggar aturan keimigrasian.
Data Kantor Imigrasi Jayapura juga mencatat 37 tindakan pendetensian. Selain itu, terdapat 33 tindakan pencekalan, dua pemindahan deteni, dan satu kasus projustisia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengatakan sebagian besar warga PNG ditindak karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Mereka tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Rata-rata karena illegal entry,” kata Ben Yuda, Jumat, 24 Juli 2026. “Mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen dan tanpa melalui pemeriksaan resmi petugas imigrasi.”
Menurut Ben Yuda, tindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui mekanisme Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Bentuknya meliputi pendetensian, deportasi, pencekalan, maupun pemindahan deteni.
Ia menjelaskan deportasi juga diberlakukan terhadap warga negara asing yang telah selesai menjalani pidana. Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, mereka langsung diserahkan kepada Imigrasi.
“Kalau sudah bebas dari lapas, langsung diserahkan kepada kami untuk proses deportasi,” ujarnya. “Itu menjadi kewenangan Imigrasi.”
Ben Yuda mengatakan sebagian warga negara asing sebelumnya terlibat perkara narkotika. Namun, ada pula yang diserahkan kepada Imigrasi karena tidak cukup alat bukti untuk diproses pidana.
“Kadang ada kiriman dari BNN,” katanya. “Karena kurang barang bukti, mereka diserahkan kepada kami untuk dideportasi.”
Selain deportasi, setiap warga negara asing yang dikeluarkan dari Indonesia juga dikenai pencekalan. Langkah tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Setiap orang yang kami deportasi pasti masuk dalam data pencekalan,” ujar Ben Yuda. “Itu sudah menjadi bagian dari prosedur keimigrasian.”
Selama Januari hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Jayapura juga melaksanakan 23 operasi intelijen. Selain itu, dilakukan tiga operasi mandiri, satu operasi gabungan, dan tiga kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....