Peringatan HAN di Papua 15 Anak Binaan LPKA Terima Pengurangan Masa Pidana
- 23 Jul 2026 14:53 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Sebanyak 15 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, satu Anak Binaan langsung bebas setelah memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) II.
Pemberian PMP berlangsung di Aula LPKA Kelas II Jayapura, Kabupaten Keerom, Kamis (23/07/2026). Pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1201.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Bambang Hendra Setyawan mengatakan, pengurangan Masa Pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
"Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Anak Binaan yang menunjukkan perubahan sikap, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan," kata Bambang Hendra Setyawan.
Bambang juga menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki masa depan.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan kesempatan memperbaiki masa depannya. Melalui pembinaan yang humanis, negara hadir untuk memberikan harapan sekaligus kesempatan kedua bagi mereka," tambahnya.
Dari total penerima PMP, sebanyak 14 Anak Binaan memperoleh PMP HAN I, sedangkan satu Anak Binaan menerima PMP HAN II sehingga langsung menyelesaikan masa pidananya dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Pada momen peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Jayapura juga diwarnai prosesi pembasuhan kaki orang tua oleh para Anak Binaan. Prosesi tersebut berlangsung penuh haru sebagai simbol penghormatan kepada orang tua, permohonan maaf, sekaligus komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mengikuti proses pembinaan.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Jayapura, Sarlota Haay menambhakan, Pengurangan Masa Pidana merupakan hak bagi Anak Binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
"Pengurangan Masa Pidana merupakan hak bagi Anak Binaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Sarlota.
Ia menambahkan, pembinaan yang diberikan di LPKA tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan Anak Binaan agar mampu kembali diterima di tengah masyarakat.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Jayapura dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, UNICEF Papua, mitra kerja, serta orang tua dan wali Anak Binaan.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, memenuhi hak-hak Anak Binaan, serta memberikan kesempatan kedua agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....