Pemprov Papua Kejar Penyusunan Standar Harga Satuan APBD 2027

  • 20 Jul 2026 06:08 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mempercepat penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 sebagai acuan penyusunan APBD tahun depan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyampaikan usulan SHS agar penyusunan Peraturan Gubernur dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Papua Suzana D. Wanggai mengatakan usulan SHS dari seluruh OPD menjadi dasar penyusunan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027.

“Seluruh OPD agar memberikan perhatian serius terhadap penyampaian usulan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Gubernur dan selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2027,” kata Suzana dalam rapat pembahasan SHS di Jayapura, Jumat, 17 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Rusdianto Abu mengatakan hingga rapat berlangsung, 20 dari 23 OPD yang sebelumnya belum menyerahkan usulan SHS telah memenuhi kewajibannya. Masih ada tiga OPD yang diminta segera menyampaikan dokumen agar tahapan penyusunan dapat dilanjutkan.

Menurut Rusdianto, setelah seluruh usulan diterima, pemerintah akan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2027.

“Peraturan Gubernur tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Penyusunan SHS menjadi salah satu tahapan dalam perencanaan APBD 2027. Dokumen tersebut digunakan sebagai acuan penetapan standar biaya dalam penyusunan anggaran setiap perangkat daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....