Wawali: Sekolah Dilarang Pungut Biaya

  • 06 Jul 2026 16:06 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan seluruh sekolah di Kota Jayapura tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan Tahun Ajaran 2026/2027. Penegasan tersebut disampaikan Rustan Saru saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang turut dihadiri kepala sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, Senin 6 Juni 2026.

Menurut Rustan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah selesai dan peserta didik baru mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Momentum tersebut, katanya, harus menjadi awal penyelenggaraan pendidikan yang berpihak kepada kepentingan peserta didik tanpa membebani masyarakat.

"Pak Wali Kota telah menegaskan bahwa di Kota Jayapura tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah karena alasan biaya. Karena itu, pada tahun ajaran 2026/2027, siswa baru jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK tidak boleh dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku," kata Rustan.

Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga sekolah tidak perlu membebankan biaya tambahan kepada orang tua.

"Gunakan Dana BOS maupun BOSDA dengan baik. Jangan lagi ada pungutan yang tidak diperlukan kepada orang tua siswa," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga telah menyiapkan bantuan seragam batik Papua dan pakaian olahraga bagi seluruh peserta didik baru. Karena itu, sekolah diminta hanya mengarahkan orang tua untuk menyiapkan seragam utama sesuai jenjang pendidikan, yakni putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SMA/SMK, sementara perlengkapan lain dapat diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Rustan mengaku masih menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura segera melakukan evaluasi apabila ditemukan sekolah yang masih menarik biaya di luar aturan.

"Saya berharap seluruh kepala sekolah dan guru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan komunikasi yang baik, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat," ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun orang tua siswa agar setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya, sekaligus mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....