Wali Kota Jayapura Ancam Copot Kepala Sekolah

  • 30 Jun 2026 18:11 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan setelah muncul laporan dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu kepada orang tua murid di SD Negeri Inpres Angkasa Pura. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada Wali Kota dan disertai bukti pembayaran yang diduga dibebankan kepada orang tua siswa.

Menanggapi laporan itu, Abisai menegaskan Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan edaran yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan, termasuk untuk kebutuhan seragam sekolah karena pemerintah telah menyiapkan bantuan perlengkapan bagi peserta didik.

“Sudah ada edaran Wali Kota yang melarang adanya pungutan di sekolah negeri. Pemerintah juga telah menyediakan bantuan seragam sekolah. Karena itu, tidak boleh ada lagi guru maupun pihak sekolah yang membebankan biaya kepada orang tua siswa,” ujarnya.

Menurut Abisai, nominal pungutan sebesar Rp500 ribu tergolong besar dan berpotensi memberatkan masyarakat, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jayapura segera memanggil kepala sekolah terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan tujuan pungutan tersebut.

“Saya sudah melihat bukti pembayarannya. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka apa maksud pungutan tersebut. Kalau terbukti melanggar edaran Wali Kota, tentu akan ada sanksi. Kepala sekolah bisa diganti dan guru yang terlibat dapat dipindahkan,” ucapbya.

Abisai menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura di sektor pendidikan secara konsisten serta menghindari praktik yang membebani orang tua murid.

Ia mengingatkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri harus berjalan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku dan seluruh kepala sekolah serta tenaga pendidik wajib mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Kasus dugaan pungutan di SD Negeri Inpres Angkasa Pura, menurutnya, harus menjadi peringatan bagi seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura agar tidak melakukan penagihan biaya yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....