Kapolresta Jayapura Tegaskan Isu Razia Pajak Kendaraan di SPBU Tidak Benar
- 28 Jun 2026 15:50 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Fredrickus Maclarimboen, memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya razia atau pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli bukan merupakan kebijakan resmi dari Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan yang menyebut kendaraan dengan pajak mati akan dikenai tindakan tertentu saat mengisi bahan bakar di SPBU.
"Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan merupakan aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah Daerah. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Kombes. Pol. Fredrickus Maclarimboen, Minggu (28/06/2026).
| Baca juga: GAMKI Jayapura Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
Kapolresta Jayapura menjelaskan, setiap kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah atau instansi terkait melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi, seperti membeli, menimbun, maupun memperjualbelikannya tidak sesuai peruntukan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas," tegas Kombes. Pol. Fredrickus Maclarimboen.
Terkait dengan itu, Kapolresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau informasi kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....