Polda Papua Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jayapura
- 26 Jun 2026 08:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat Kepolisian mengamankan lebih dari 6.500 liter BBM subsidi dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes. Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dalam rangka pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Saat itu, Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin berwarna hitam bernomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) sebagai syarat pengangkutan BBM. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arsopura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang, yakni pengemudi berinisial P dan kondektur berinisial Y. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit mobil Toyota Hilux, STNK kendaraan, 25 jerigen berisi Bio Solar subsidi, satu unit telepon genggam, dua buah wajan aluminium, serta sebuah buku catatan. “Dari kasus ini, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta,” kata Kombes. Pol. Rama Samtama Putra, Jumat (26/06/2026)
Lanjut Ditreskrimsus, untuk pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Penangkapan dilakukan berawal dari penyelidikan terhadap sebuah dump truck yang diduga digunakan mengangkut BBM subsidi, petugas kemudian menemukan aktivitas pemindahan Bio Solar dan minyak tanah dari sebuah rumah ke kendaraan tersebut.
Di lokasi, polisi mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat demi memperoleh keuntungan,” jelas Kombes. Rama
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai Rp466.654.840 atau mendekati Rp500 juta.
Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
"Ancaman pidana terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V. Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar tegas Kombes. Pol. Rama Samtama Putra.
Kombes. Rama menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....