Papua Mulai Manfaatkan Dana Iklim Rp29,6 Miliar untuk Kelola Hutan

  • 18 Jun 2026 10:38 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mulai memanfaatkan dana Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) senilai sekitar Rp29,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemanfaatan dana ditandai dengan kick off program di Kota Jayapura, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan pelaku usaha kehutanan.

Asisten III Sekda Papua Suzana Wanggai mengatakan pemanfaatan dana harus memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat adat menjadi pihak penting dalam upaya menjaga hutan Papua.

“Momentum ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pemanfaatan dana RBP REDD+ benar-benar memberikan dampak yang terukur, berkelanjutan dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Suzana.

Ia menegaskan pelestarian hutan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, program yang didanai harus terintegrasi dengan agenda pembangunan daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Yaconias Maittindom mengatakan Papua memperoleh alokasi dana sebesar 1,89 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut setara sekitar Rp29,65 miliar atau 36,97 persen dari total alokasi program.

Menurutnya, dana tersebut merupakan apresiasi atas kontribusi Papua dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Capaian itu dihitung berdasarkan periode 2014 hingga 2016.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Provinsi Papua dalam upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” ujarnya.

Yaconias menjelaskan dana akan digunakan untuk penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta Program Kampung Iklim. Selain itu, pendanaan juga mendukung pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan penguatan kelembagaan REDD+.

Direktur Program Indonesia Perkumpulan Samdhana Institute, Dr. Martua Thomas Sirait, mengatakan pihaknya dipercaya Pemerintah Provinsi Papua sebagai lembaga perantara dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, program yang akan dijalankan mengikuti prioritas Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, termasuk mendorong pengakuan wilayah adat dan rehabilitasi hutan.

“Program ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengakuan wilayah adat, rehabilitasi hutan, serta berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan Papua ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan Kehutanan Papua Estiko Tri Wiradyo mengatakan pendanaan tahap awal difokuskan pada penguatan sistem pendukung REDD+. Kegiatan tersebut mencakup monitoring, pelaporan, verifikasi, serta penyusunan laporan emisi.

“Dana yang kami terima tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat. Dana tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat,” kata Estiko.

Ia menambahkan dokumen dan sistem pendukung tersebut menjadi syarat penting bagi Papua untuk mengakses pendanaan iklim yang lebih besar pada masa mendatang. Dengan demikian, peluang memperoleh pendanaan lanjutan dari capaian pengurangan emisi dapat terus terbuka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....