Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Papua dan Maluku Menjadi Rp16.650 per Liter
- 10 Jun 2026 08:07 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Sementara itu, harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan BioSolar, tetap tidak berubah.
Penyesuaian harga dilakukan setelah melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian, serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Hal itu dikatakan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, melalui rilis Pertamina, Rabu 10 Juni 2026.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roberth.
| Baca juga: Telur Luar Papua Masih Dominasi Dapur MBG |
Ia memastikan ketersediaan BBM non-subsidi tetap aman di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku di seluruh wilayah Papua dan Maluku per 10 Juni 2026.
Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter. Adapun harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp21.200 per liter.
Untuk jenis Dex Series, harga Dexlite tetap Rp23.500 per liter dan Pertamina Dex tetap Rp25.350 per liter.
Di sisi lain, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan BioSolar tetap Rp6.800 per liter.
“Harga ini berlaku di seluruh provinsi di Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” ujar Ispiani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....