Pemprov Papua dan BPN Tertibkan Aset, Percepat Sertifikasi Rumah Bantuan

  • 22 Apr 2026 05:46 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua di Jayapura, Selasa, 21 April 2026. Kerja sama ini difokuskan pada penertiban aset pemerintah daerah dan percepatan sertifikasi bagi masyarakat penerima bantuan perumahan.

Kepala BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan kerja sama tersebut mencakup penataan aset pemda yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. “Inti kerja sama ini adalah bagaimana kita bersama pemerintah provinsi menertibkan aset-aset daerah yang ada,” kata Roy.

Selain itu, BPN juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bantuan agar memiliki kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah yang menginginkan setiap rumah bantuan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. “Seluruh rumah bantuan diharapkan sudah bersertifikat agar memberi kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Roy, proses yang dilakukan meliputi identifikasi, inventarisasi, hingga pengukuran dan penerbitan sertifikat atas nama penerima bantuan. Program ini mencakup kawasan darat maupun pesisir yang selama ini belum tertata secara optimal.

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut akan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas PUPR, Perikanan, Bapperida, dan Bappenda. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penyelesaian sertifikasi serta mendukung pengelolaan aset daerah.

“Dengan penertiban aset, pemerintah daerah juga bisa mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung penerimaan daerah,” kata Roy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....