Kurir Ganja 8,3 Kg di Jayapura ternyata Residivis
- 18 Apr 2026 18:12 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Polisi mengungkap tersangka kasus ganja 8,3 kilogram di Jayapura merupakan residivis narkotika. Tersangka berinisial MI (29) diketahui pernah menjalani hukuman 9 tahun penjara dan bebas pada 2024.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan tersangka kembali terlibat peredaran narkoba karena faktor ekonomi. MI berperan sebagai kurir dengan imbalan sekitar Rp5 juta.
“Motifnya ekonomi, tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah,” katanya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan ini bukan kali pertama tersangka mengirim narkotika. Pada Maret 2026, MI berhasil mengantarkan ganja ke wilayah Sorong, Papua Barat.
“Tersangka mengaku ini pengiriman kedua, sebelumnya berhasil sampai tujuan,” ujarnya.
Menurut polisi, jalur distribusi dilakukan melalui transportasi laut dengan rute antarwilayah di Papua Barat. Kasus ini juga terkait jaringan lintas wilayah.
“Tersangka mengikuti rute kapal dan pengiriman bisa sampai ke beberapa daerah di Papua Barat,” ucapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika serta pemberatan karena merupakan pelaku berulang. Ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....