Tersangka KDRT hingga Korban Meninggal Diserahkan ke Jaksa
- 14 Apr 2026 20:36 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Penyidik Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tahap II dilakukan Selasa, 14 April 2026.
Tersangka berinisial AW (26) diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini terjadi di Distrik Jayapura Selatan pada Desember 2025.
Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne mengatakan proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Penyerahan tersangka diharapkan mempercepat proses peradilan.
“Proses penegakan hukum kami lakukan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban,” kata Laurens.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Langkah ini untuk mencegah kejadian serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....