Gubernur Papua: Penataan Cleaning Service Sesuai Mekanisme

  • 31 Mar 2026 14:04 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan penataan tenaga cleaning service di lingkungan pemerintah daerah dilakukan sesuai mekanisme. Kebijakan ini juga diikuti dengan pembayaran seluruh hak pekerja sebelum pemutusan kontrak.

Fakhiri mengatakan langkah tersebut diambil setelah menerima laporan adanya tunggakan upah tenaga kebersihan. Ia memastikan pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum proses administrasi.

“Saya mendapat laporan ada upah yang belum dibayar, bahkan sampai empat bulan. Itu harus diselesaikan dulu,” kata Fakhiri di Jayapura, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan setelah pembayaran dilakukan, kontrak tenaga cleaning service kemudian diputus sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kerja di lingkungan pemerintah. “Setelah dibayar sesuai mekanisme, kontraknya diputus karena memang prosedurnya seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov Papua akan kembali bekerja sama dengan pihak outsourcing. Namun jumlah tenaga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi anggaran. “Kami berharap tenaga yang sudah ada bisa direkrut kembali melalui outsourcing, tentu disesuaikan dengan kebutuhan,” ucapnya.

Fakhiri menambahkan pengelolaan tenaga kebersihan akan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah. Setiap OPD diminta menyesuaikan jumlah tenaga sesuai kebutuhan kerja.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi dan penataan tata kelola. Pemerintah juga memastikan tidak ada maksud lain di balik langkah tersebut. “Ini murni mekanisme yang harus dilakukan pemerintah, tidak ada maksud lain,” katanya.

Gubernur juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut. Ia meminta semua pihak menjaga kondisi tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....