Bapenda Jayapura Sosialisasikan Kepatuhan Pajak Daerah Wajib Pajak

  • 11 Mar 2026 14:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID,, Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar sosialisasi pajak daerah tahun 2026 kepada para wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Jayapura. Sosialisasi diikuti 102 peserta yang merupakan pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang telah dipasangi alat perekam pajak daerah berupa Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS).

Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang mereka terima dari transaksi usaha. Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, di Jayapura Rabu 11 Maret 2026.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada para wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan, terutama bagi yang sudah menggunakan alat perekam transaksi seperti TMD dan M-POS,” kata Irfan.

Ia menjelaskan, sosialisasi secara khusus menyasar wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak, sehingga mereka dapat memahami mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak secara benar.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menghadirkan tiga pemateri dari masing-masing bidang teknis, yakni Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mewakili Kepala Bapenda Kota Jayapura.

Para pemateri memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami juga menyampaikan mengenai aturan terkait keterlambatan pelaporan, denda administrasi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bapenda Kota Jayapura berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....