Satlantas Polresta Jayapura Kota Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

  • 04 Mar 2026 03:33 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas di kawasan Jl. Raya Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (03/03/2026).

‎Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Muh. Akbar mengatakan, dalam pelaksanaannya, personel memberikan edukasi langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di seputaran Entrop, edukasi tersebut meliputi pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak melawan arus yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

‎Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, diingatkan untuk segera mengurusnya di kantor Kepolisian terdekat dan tidak mengendarai kendaraan sebelum memiliki SIM yang sah.

‎AKP. Muh. Akbar menyampaikan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya bersama,” ujar Kasat Lantas.

‎AKP. Akbar menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagian besar diawali dari pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, berkendara dalam kondisi tidak prima, hingga mengemudi dengan kecepatan tinggi.

‎Melalui kegiatan himbauan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk selalu Mematuhi rambu dan marka jalan, Mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan, Melengkapi surat-surat kendaraan, Menghindari berkendara dalam pengaruh alkohol maupun saat mengantuk serta Menghormati pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....