Sehari, Polresta Jayapura Amankan Setengah Kilogram Ganja

  • 28 Feb 2026 18:05 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura: - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan hampir setengah kilogram ganja dan menangkap dua terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan Jumat 27 Februari 2026 di wilayah Abepura. Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu jasa pengiriman di Distrik Heram. Tim Opsnal menindaklanjuti informasi adanya paket mencurigakan berisi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di kawasan Abepantai, petugas mengamankan satu karton berisi dua paket besar ganja dilakban cokelat dengan berat sekitar 400 gram.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka FS alias J (24), warga Abepantai. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim kembali menangkap tersangka SF (31) di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket besar, dua paket sedang, 15 plastik kliper kecil berisi ganja, satu kantong plastik hitam, serta dua telepon genggam dengan total berat barang bukti 57,98 gram. Tersangka juga dijerat pasal yang sama.

Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat.

“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.

Kapolresta juga memastikan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....