CJS Papua Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
- 04 Feb 2026 13:11 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Polda Papua menggelar Coffee Morning bersama unsur Criminal Justice System (CJS) di Provinsi Papua.
Adapun narasumber dari kegiatan ini antara lain dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, serta Bidang Hukum Polda Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes. Pol. Vicktor Mackbon mengatakan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, hingga Kepolisian.
“Coffee morning ini kami laksanakan untuk mengejawantahkan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kami perlu menyamakan persepsi karena undang-undang ini akan berdampak langsung pada proses penyidikan hingga persidangan,” kata Kombes. Pol. Vicktor Mackbon.
Kombes. Vicktor menambahkan, dari hasil diskusi, ada banyak masukan yang diperoleh, baik dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim, khususnya terkait penerapan pasal demi pasal dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Ini akan terus berkembang. Personel penegak hukum harus memahami secara utuh aturan baru ini agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan arah dan semangat undang-undang,” jelasnya.
Terkait poin-poin yang menjadi perhatian khusus bagi penyidik, Vicktor menyebutkan salah satunya adalah pengaturan mengenai upaya paksa.
“Upaya paksa harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum perlu diperkuat agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara dan kepastian hukum bisa segera tercapai,” katanya.
Dengan adanya pemahaman persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP, diharapkan kedepan penerapan pasal bisa lebih tepat, dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua, Dr. L.B Hamka, mengapresiasi kegiatan Coffee Morning yang digelar Polda Papua tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dimana filosofi utama dari undang-undang ini adalah pergeseran ke arah hukum yang lebih manusiawi, dengan menekankan pemulihan harkat dan martabat manusia.
Menurut Hamka, salah satu perubahan krusial adalah penahanan yang tidak lagi menjadi pilihan utama, tetapi mengedepankan upaya restorative justice, dengan tetap mengedepankan hal hal dari para pihak yang terlibat.
Berdasarkan aturan baru tersebut, terdapat beberapa poin krusial terkait kebijakan penahanan, diantaranya bagi kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, maka penahanan tidak wajib untuk dilaksanakan, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu ada batasan usia, bagi anak di bawah umur serta lansia berusia 75 tahun ke atas, tidak boleh dilakukan penahanan. Tidak hanya itu, dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjadi perhatian adalah Kepastian Hukum, yaitu penahanan di atas 5 tahun menjadi diskresi penyidik dengan pertimbangan yang ketat.
“Penahanan rutan atau lapas bukan primadona lagi. Untuk ancaman pidana di bawah lima tahun, wajib diupayakan tidak dilakukan penahanan. Anak di bawah umur dan orang berusia 75 tahun ke atas juga tidak boleh ditahan,” jelas Aspidum Kejati Papua.
Selain itu, L.B. Hamka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.
“Sebelum SPDP dikirim ke jaksa, harus ada koordinasi awal untuk menentukan konstruksi hukum, peristiwa pidananya, locus dan tempus delicti. Ini penting agar tidak menimbulkan praperadilan dan bolak-balik berkas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar penegak hukum di Papua semakin kuat, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....