BPK Papua Serahkan LHP Pemeriksaan Kabupaten Jayapura

  • 01 Feb 2026 01:04 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua entitas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut secara resmi diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Jayapura di Auditorium BPK Papua Kamis Januari 2026.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, dalam sebuah kegiatan resmi terbuka. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan daerah serta jajaran terkait sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Bhuono menjelaskan pemeriksaan pertama berkaitan dengan kinerja kepatuhan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jayapura. "Pemeriksaan tersebut mencakup periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan instansi terkait lainnya," katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. "Temuan tersebut menjadi indikator positif bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel," ujarnya.

Pemeriksaan kedua BPK menyoroti operasional pertambangan yang ditemukan tidak sesuai dengan izin usaha, khususnya terkait lokasi kegiatan tambang. Selain itu, kepatuhan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan pertambangan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BPK mencatat belum adanya pemulihan lingkungan seperti reboisasi serta pengelolaan limbah oli mesin produksi yang memadai di lokasi tambang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait secara konsisten dan tegas.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menyatakan telah memanggil perusahaan tambang untuk diberikan catatan perbaikan resmi dan tertulis. Ia menegaskan area operasional tambang harus diperhatikan secara serius agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bupati juga mengungkapkan adanya perusahaan yang masih beroperasi hingga kawasan Cagar Alam Cycloop meskipun telah diperingatkan secara berulang kali. Pemerintah Kabupaten Jayapura menegaskan tidak akan ragu mencabut izin usaha apabila perusahaan tetap membandel dan tidak patuh terhadap aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....