Pendaftaran Tanah Adat Papua Terkendala Minim Usulan Daerah
- 30 Jan 2026 15:47 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pendaftaran tanah ulayat adat di Papua merupakan program nasional dengan kuota prioritas. Namun realisasinya masih terkendala minimnya usulan dari pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi mengatakan, anggaran pemetaan dan sertifikasi tanah adat sebenarnya sudah tersedia. Kegiatan mencakup pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat.
“Masalahnya, kabupaten dan kota belum banyak mengusulkan calon lokasi tanah adat. Padahal anggaran sudah disiapkan," kata Roy, Jumat, 30 Januari 2026.
Roy menjelaskan, pengusulan lokasi menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan pemerintah daerah. Tanpa usulan resmi, proses sertifikasi tidak dapat berjalan.
"BPN Papua telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh data menyeluruh terkait lokasi tanah adat," ucap dia.
BPN Papua juga telah meluncurkan program pemetaan tanah adat. Namun pelaksanaannya harus berjalan simultan karena wilayah kerja mencakup empat provinsi.
“Yang sudah siap baru Provinsi Papua dan Papua Tengah. Papua Pegunungan dan Papua Selatan belum ada informasi konkret," ujar Roy.
Roy menegaskan, pemerintah daerah harus menyiapkan dokumen awal secara lengkap. Dokumen meliputi data penelitian, sosialisasi, dan penetapan subjek hak.
Tanpa penetapan masyarakat adat melalui keputusan kepala daerah, sertifikasi tidak bisa dilakukan. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum pengajuan ke Kementerian ATR/BPN.
“Selama belum ditetapkan, kami tidak bisa mendaftarkan tanah adat. Masalahnya tidak ada data resmi," kata Roy.
Roy berharap tahun ini ada usulan yang lebih konkret dari daerah. Usulan mencakup lokasi, luas bidang tanah, dan pemilik tanah adat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....