Tim Penyidik Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Ke Kejaksaan

  • 01 Feb 2025 11:43 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura : Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu orang pria berinisial MM (25) yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan obat jenis Pil Trihexyphenidyl ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede mengatakan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan pada bulan Oktober tahun 2024 lalu di Kos - kosan di Jalan Youtefa distrik Abepura Kota Jayapura, Jumat (31/01/2024).

Lebih lanjut di jelaskan, MM ditangkap oleh tim opsnalnya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat dibekuk tersangka didapati menyimpan obat-obatan terlarang.

"Kami menyerahkan MM sebab perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Yosef, penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Jayapura," tutur Kasat Resnarkoba.

Tersangka akan dijerat hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akan diadili bersama dengan barang buktinya berupa 1410 butir pil Trihexyphenidyl yang saat itu berada dibawah penguasaannya.

"Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi Narkotika maupun obat terlarang yang dapat merusak generasi emas yang ada di Papua khususnya Kota Jayapura, apabila mendapatkan hal serupa di lingkungannya dapat langsung melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat," tutup AKP. Vebry.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....