Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Jayapura 2026
- 11 Mar 2026 06:09 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jayapura tertanggal 5 Maret 2026/ 15 Ramadhan 1447 H, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 251/ baznas Kota/III/2026, tentang nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2026.
SK tersebut ditandatangi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura, KH. M Shulhan Ma'mun, Ketua Baznas Kota Jayapura H. Alwi Tianlean dan Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura Ani Matdoan.
Ada beberapa pertimbangan dalam penetapan nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah, diantaranya berdasarkan hasil survey Baznas Kota Jayapura, tentang harga beras disejumlah pasar, kios dan grosir pada tanggal 28 Februari sampai 1 Maret 2026, juga hasil rapat pengurus Baznas, MUI dan Kemenag Kota Jayapura.
Hasil rapat tersebut memutuskan :
- Nilai Zakat Fitrah senilai 2.5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok perjiwa atau setara dengan uang sebesar Rp47.500/jiwa.
- Kadar Fidyah satu hari dengan uang senilai Rp55.000 atau disesuaikan dengan biaya makan pemberi fidyah perhari.
- Zakat Fitrah dan Fidyah dapat di-uangkan sesuai dengan harga beras dan makanan yang dikonsumsi oleh Muzaki atau pemberi zakat.
- Nilai Zakat Maal untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2026 senilai 85 gram emas.
- Kadar Zakat Maal senilai 2.5 persen dengan harga emas 1 gram senilai Rp2.900 ribu dan harga emas bisa berubah sewaktu waktu sesuai harga pasar.