Pemerintah Tegaskan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buat Akun Media Sosial

  • 30 Apr 2026 21:44 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah semakin serius melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital. Ketentuannya pun tegas anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun media sosial. Hal itu ditegaskan kembali oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) yang digelar di SMPN 1 Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan wajib dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Meutya menjelaskan, aturan ini lahir bukan tanpa alasan. Tingginya angka kekerasan seksual berbasis online serta maraknya kasus penipuan yang menimpa anak-anak menjadi alarm serius yang tidak bisa lagi diabaikan.

Dalam dialog interaktif bersama para siswa, sejumlah pengalaman nyata pun mencuat. Salah seorang siswa mengisahkan pengalaman ditipu saat bertransaksi akun game secara online. Siswa lain menceritakan menerima konten tidak pantas dari nomor tak dikenal melalui pesan instan.

"Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak membuat akun hingga usia 16 tahun," tegas Meutya.

Ia juga menyoroti tingginya durasi penggunaan media sosial di kalangan anak yang bisa mencapai lebih dari lima jam per hari. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fokus belajar dan perkembangan karakter anak. Meutya berharap para siswa memahami bahwa aturan ini bukan untuk mengekang, melainkan semata-mata untuk melindungi masa depan mereka.

"Presiden, Komdigi, dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk kebaikan generasi dan tunas bangsa ke depan," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....