Perkuat Tata Kelola Dana Otsus, BPP Papua dan PERADI Jalin Sinergi Strategis

  • 18 Apr 2026 06:36 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Papua dan Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP/BPP) sepakat membangun sinergi strategis guna mendukung pembangunan manusia dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Keduanya berupaya memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dalam audiensi di Ruang Rapat BPP Jayapura, Kamis (16/4/2026).

Anggota BPP Papua, Alberth Yoku mengatakan bahwa lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan Wakil Presiden, dengan tugas utama memastikan pelaksanaan Otsus berjalan efektif, terarah, dan tepat sasaran.

“BPP memiliki fungsi strategis dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi, pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Otsus, mulai dari perencanaan, penetapan anggaran, implementasi hingga pelaporan,” jelas Alberth Yoku.

Ia menegaskan bahwa seluruh program Otsus harus selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) 2022–2041 dan rencana aksi 2025–2029, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.

“Sejumlah masalah yang mencuat antara lain rendahnya tingkat penyerapan anggaran, keterlambatan pelaporan, serta ketidak tepatan penggunaan dana, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama,” katanya.

Tidak hanya itu, ditemukan persoalan serius pada tata kelola dana Otsus, seperti pencampuran sumber pendanaan, penggunaan dana untuk infrastruktur yang seharusnya dibiayai sumber lain, serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“BPP mencatat masih banyak kepala kampung yang tidak menjalankan mekanisme musyawarah kampung secara baik, adanya penyalahgunaan dana, praktik kasbon sebelum anggaran turun, hingga minimnya dampak pembangunan meskipun dana yang dialokasikan cukup besar,” jelas dia.

Selain itu, Isu beasiswa Otsus menjadi sorotan karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penerima aktif dan besaran dana yang disalurkan maupun kondisi pendidikan dan kesehatan di Papua dinilai masih jauh dari harapan.

Menurutnya, alokasi dana otsus yang seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

“Pemanfaatan sistem digital seperti SIKD, SIPD, dan SIP3, guna memastikan pengawasan berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Selain itu, integrasi data Orang Asli Papua juga dinilai krusial untuk memastikan program-program Otsus tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara Ketua PERADI Papua, Christian G. Pioh menekankan pentingnya kerja sama yang konkret dan terukur. Bahkan menurutnya, adanya pembentukan tim bersama BPP–PERADI sebagai unit cepat tanggap untuk menangani persoalan hukum, termasuk penyalahgunaan dana Otsus, sengketa tanah adat, konflik pembangunan, hingga kasus beasiswa dan layanan kesehatan.

“MoU ini harus memiliki indikator kinerja yang jelas, tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar berdampak pada pengawasan dana Otsus dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kampung dan distrik guna memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola otsus sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua, terutama dalam peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, menyepakati sejumlah langkah strategis yakni penyusunan MoU, penguatan pengawasan dana otsus, verifikasi data beasiswa, pembenahan tata kelola kampung, integrasi data OAP, serta pengembangan sistem pelaporan yang lebih transparan dan terintegrasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....