MRP Soroti Terbatasnya Kewenangan Daerah Kelola SDA dalam Proyek PSN di Papua
- 23 Jun 2026 00:07 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti terbatasnya kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Papua.
Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo mengatakan langkah adanya PSN sebagai upaya membangun lumbung-lumbung pangan demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Namun disisi lain, MRP tidak menutup mata banyak warga lokal yang menyuarakan kekhawatiran karena wilayah PSN tersebut kerap bersinggungan langsung dengan hak ulayat atau tanah adat mereka.
“Dan di mana-mana orang Papua semua semua berteriak bahwa tanah-tanah kami ini sepertinya dicaplok untuk negara atau pemerintah melakukan program PSN ini. Sehingga kami ingin mendapatkan data tentang investor yang masuk menanamkan modal di Papua,” kata Nerlince di Jayapura, Sabtu (13/6/2026).
Lanjut katanya, program PSN dinilai kewenangan terbatas diberikan kepada pemerintah dalam mengelola hutan dan kekayaan alamnya. Dimana menurutnya, hampir seluruh regulasi dan keputusan kebijakan justru dimiliki pemerintah pusat.
“Kewenangan pengelolaan hutan itu atau SDA itu terbatas, semua itu di dilakukan pusat. Yang masyarakat tahu pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Tetapi kewenangan pengelolaan hutan itu terbatas bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ke depan MRP berencana menggandeng pemerintah provinsi dan DPR Papua untuk menyusun rekomendasi bersama yang akan dikirimkan kepada pemerintah pusat agar bersedia memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola SDA sendiri.
“Kita akan menyurat atau memberikan seruan kepada pusat berikan kewenangan untuk mengelola SDA kami di Papua, sehingga hak-hak masyarakat kami bisa memberikan. Karena selama ini masyarakat tahu kewenangan itu ada di daerah, tapi semua ada di pusat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....