Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Rp8,93 Miliar Beras Bulog Wamena
- 20 Jun 2026 00:06 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah di Perum Bulog wilayah Wamena periode 2020-2023.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar dari penjualan CBP untuk program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH-BM) serta stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Adyantana kepada awak media di Kejati Papua, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran beras KPSH dan SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan beras, menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat, serta mengendalikan inflasi.
Dalam pelaksanaannya, Bulog menjual beras kepada mitra atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga Rp8.900 per kilogram. Selanjutnya, beras tersebut seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10.250 per kilogram pada periode 2020–2022 dan Rp11.800 per kilogram pada tahun 2023.
"Namun berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Perdagangan, beras Bulog justru dijual kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp20.000 per kilogram,” jelas dia.

Lanjut Aspidsus Adyantana, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan program tersebut tidak berjalan sesuai SOP, peraturan direksi Bulog, maupun ketentuan melalui keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kemudian, atas hasil penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dengan menjual beras KPSH/SPHP kepada mitra di atas harga yang ditentukan.
Ia menyebutkan penjualan tersebut menimbulkan selisih harga, menjual beras kepada pihak yang bukan mitra resmi, menerima pembayaran secara tunai yang seharusnya disetorkan melalui rekening resmi Bulog, menggunakan rekening tidak resmi sebagai penampung pembayaran, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program.
"Uang hasil penjualan beras tetap disetorkan ke kantor pusat sesuai harga yang ditetapkan. Namun selisih harga penjualan tersebut digunakan oleh oknum pegawai Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor," ungkapnya.
Kata dia, empat tersangka yang ditetapkan berinisial RGD selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021-Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020-Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret-Desember 2022, serta K selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei-Desember 2023.
“Tim penyidik menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,1 miliar yang diperoleh dari para tersangka. Meski Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider.
“Kejati Papua telah melakukan penahanan kepada empat tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Papua guna kepentingan penyidikan,” ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....