DKLH Papua Pastikan Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Konsultasi Publik Amdal
- 14 Jun 2026 22:54 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menegaskan bahwa masyarakat adat selalu dilibatkan sejak awal dalam setiap rencana investasi dan pembangunan di Papua.
Keterlibatan ini diakomodasi secara resmi melalui penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala DKLH Papua, Yakonias Maitindom menjelaskan bahwa Amdal merupakan dokumen perencanaan yang wajib diawali dengan konsultasi publik langsung di lapangan.
"Masyarakat di lokasi rencana kegiatan dilibatkan sejak awal. Pemerintah lebih banyak mendengar apa yang mereka mau, dampak sosial apa yang kira-kira akan mereka alami, serta bagaimana bentuk keterlibatan mereka dalam pembangunan tersebut,” kata Maitindom di Jayapura, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, setiap keputusan dalam pemanfaatan lahan investasi diambil bersama untuk memetakan wilayah mana yang boleh digunakan untuk aktivitas pembangunan dan wilayah mana yang harus diproteksi untuk masyarakat.
Kata dia, langkah ini sudah berjalan lama dan diperkuat oleh payung hukum daerah melalui SK Gubernur Nomor 37 Tahun 2001. Dimana sesuai fungsi regulasi mengatur tata cara dan kepastian keterlibatan masyarakat adat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan.
“Implementasi di lapangan kini bertumpu pada komitmen hubungan antara pemrakarsa atau investor dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang kesepakatannya telah diikat dalam dokumen lingkungan,” jelasnya.
Lanjut ia mengungkapkan salah satu implementasi nyata dilakukan melalui program Perhutanan Sosial di kawasan hutan yang dilindungi.
“Program ini bertujuan agar masyarakat adat dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayah mereka sendiri secara sah dan berkelanjutan dan DKLH telah melibatkan Pokja Adat MRP untuk memberikan sumbangsih pemikiran sejak awal, khususnya dalam menjaga wilayah adat dan kultur Papua,” ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....