Rancangan Desain Industri Perbarui Sistem Pelindungan di Indonesia

  • 26 Mei 2026 23:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri guna memperbarui sistem pelindungan desain industri di Indonesia.

Pembaruan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi, industri kreatif, dan perdagangan global.

RUU tersebut mengatur sejumlah perubahan penting, mulai dari percepatan pelindungan desain industri, penguatan hak eksklusif, pendaftaran internasional, hingga pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pembaruan regulasi diperlukan agar sistem pelindungan desain industri lebih adaptif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pendesain maupun pelaku usaha.

“Desain industri bukan sekadar tampilan estetika sebuah produk, tetapi juga aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial. Karena itu, penting bagi para pendesain dan pelaku usaha untuk segera melindungi desainnya agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang optimal,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Pemerintah menilai masih terdapat kelemahan normatif dan ketidaksesuaian dengan standar internasional dalam regulasi saat ini sehingga diperlukan pembaruan untuk memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi dan akuntabel.

Dalam pembahasan tersebut, DPR juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi UMKM, desainer independen, serta aset desain tradisional dan kontemporer Indonesia agar tidak dibajak pihak lain.

Rapat turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah berharap RUU Desain Industri dapat menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan meningkatkan daya saing nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....