DPR Papua Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur dan Setujui Perubahan Propemperda

  • 25 Mei 2026 23:43 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – DPR Papua menetapkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun anggaran 2025, Senin (18/5/2026). Termasuk menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Mukry M Hamadi, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, Ketua MRP Nerlince Wamuar, maupun Forkopimda Papua.

DPR Papua memberikan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus berdasarkan bidang-bidang komisi DPR Papua yang diharapkan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Penguatan regulasi dan harmonisasi adat, optimalisasi kebijakan fiskal dan PAD, transparansi dan konsistensi perencanaan, pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan data statistik pembangunan, pengendalian fiskal dan kualitas hasil pembangunan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi DPR Papua,” kata Ety Buwani pelapor Fraksi Golkar Papua saat membacakan rekomendasi umum.

Selain iu, rekomendasi terhadap penguatan kapasitas kelembagaan BUMD dan OPD, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital, serta kolaborasi multipihak dalam perencanaan pembangunan.

Ada 12 rekomendasi khusus disampaikan berdasarkan bidang kerja masing-masing komisi yakni bidang ekonomi, perindustrian dan perdagangan, sektor tanaman pangan, hortikultura, kelautan dan perikanan hingga bidang lainnya,” ucap Dwita Handayani pelapor Fraksi NasDem.

Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim yang memimpin jalannya sidang menjelaskan pembahasan LKPJ dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang mengatur bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

“Komisi-komisi DPR Papua telah melakukan pembahasan bersama mitra kerja masing-masing dan hasilnya telah disetujui melalui rapat Badan Musyawarah untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Kata dia, rekomendasi DPR Papua tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan perencanaan, penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, termasuk penyusunan peraturan daerah maupun kebijakan strategis pemerintah daerah.

Pada agenda yang sama, DPR Papua juga menyepakati rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke dalam Propemperda Tahun 2026.

Sementara Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen memastikan pemerintah menerima seluruh rekomendasi sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dalam mengakselerasi visi transformasi Papua Cerdas, Sejahtera dan Harmonis.

“Pemprov Papua akan menyiapkan rencana aksi tindak lanjut dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan. Seluruh OPD untuk segera mencermati, menjabarkan, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPR Papua serta mengintegrasikannya dalam rencana kerja masing-masing,” ucap dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....