DPR Soroti Ancaman Data Pribadi Nasional Strategis

  • 28 Feb 2026 15:01 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menekankan perlunya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari keamanan nasional, Kamis 26 Februari 2026. Ia menyebut kebocoran data bukan sekadar insiden teknis, melainkan persoalan sistemik yang menguji kapasitas negara menjamin hak privasi warga.

“Kebocoran data pribadi tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan sebagai persoalan sistemik yang menguji kapasitas negara dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi,” ujar Mahfudz, yang dikutib dari laman dpr.go.id.

Ia mencontohkan serangan ransomware pada 2024 yang mengganggu ratusan layanan publik, serta kebocoran data paspor WNI dan data pemilih KPU.

Mahfudz menekankan perlindungan data membutuhkan tata kelola yang baik, budaya organisasi, dan sumber daya manusia kompeten. “Pendekatan reaktif pasca-insiden tidak lagi memadai. Diperlukan sistem mitigasi risiko terstruktur, audit keamanan siber, serta mekanisme transparansi dan notifikasi publik yang akuntabel,” kata dia.

Indonesia telah memiliki UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008, namun tantangan utama tetap pada implementasi dan penegakan hukum.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita