Kemenag Papua Minta Guru Jadi Teladan Penggunaan Gawai

  • 30 Sep 2026 17:08 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayaoura — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua meminta guru dan tenaga kependidikan ikut menjadi teladan dalam penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Pesan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, saat sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan, Senin 28 September 2026.

Klemens mengatakan, aturan pembatasan gawai tidak hanya berlaku bagi peserta didik. Penggunaan telepon seluler oleh guru dan tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan, terutama ketika proses pembelajaran berlangsung.

Ia menekankan, guru sebaiknya tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat mengajar agar dapat menjadi contoh bagi peserta didik.

“Jangan sampai kita meminta siswa disiplin, tetapi guru justru memberikan contoh sebaliknya. Karena itu, guru harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain penggunaan gawai di sekolah, Klemens mengingatkan satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko di ruang digital.

Risiko tersebut antara lain perundungan siber atau cyberbullying, penyebaran berita bohong, konten kekerasan dan pornografi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, hingga penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

Menurut Klemens, pengawasan terhadap penggunaan teknologi perlu dilakukan bersama oleh sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik.

Ia berharap penerapan SE Nomor 19 Tahun 2026 dapat membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih bijak, tanpa menghilangkan manfaat gawai untuk mendukung proses pendidikan.

Sosialisasi aturan tersebut diikuti unsur pimpinan dan pengelola pendidikan keagamaan, termasuk kepala madrasah, sekolah keagamaan, guru, serta jajaran Kemenag kabupaten dan kota di Papua.(rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....