Kemenag Papua Sosialisasikan Pembatasan Gawai di Sekolah

  • 30 Sep 2026 17:07 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Sosialisasi berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan luring di Ruang Rapat Amsal Yowei Kanwil Kemenag Papua, Senin 28 September 2026.

Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan dalam mengatur penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk menjaga konsentrasi peserta didik selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari paparan konten yang tidak sesuai.

“Lingkungan pembelajaran harus kita awasi, kita jaga, dan kita dukung bersama. Surat edaran ini bukan sekadar larangan menggunakan HP, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Klemens menjelaskan, secara umum peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Namun, penggunaan gawai tetap diperkenankan dalam kondisi tertentu, seperti untuk penugasan atau riset pembelajaran atas arahan guru. Gawai juga dapat digunakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, setiap satuan pendidikan diminta menyiapkan tempat penyimpanan atau loker gawai yang aman. Sekolah juga perlu menyusun standar operasional prosedur dan tata tertib penggunaan gawai.

Klemens meminta seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag Papua menindaklanjuti SE Nomor 19 Tahun 2026 sesuai kondisi masing-masing.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak sekadar membatasi penggunaan telepon seluler, tetapi juga mendorong peserta didik menggunakan teknologi secara tepat dan bertanggung jawab.

“Mari kita sukseskan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 untuk membentuk generasi Papua yang bijak menggunakan teknologi dan mampu memanfaatkan gawai untuk prestasi serta kebaikan,” kata Klemens.(rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....