Kemenag Arahkan Orang Tua Batasi Gawai Anak Dua Jam

  • 19 Sep 2026 18:01 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama mengarahkan orang tua dan wali untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Ketentuan itu menjadi bagian dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Selain membatasi durasi penggunaan, orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan atau parental control. Fitur tersebut antara lain digunakan untuk membatasi usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, pencarian aman, dan mengatur waktu penggunaan layar.

Kementerian Agama juga mengarahkan agar penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pengawasan penggunaan gawai tidak cukup dilakukan dengan membatasi waktu. Orang tua perlu mendampingi dan berkomunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” kata Kamaruddin.

Kemenag mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas.

Orang tua juga diminta meluangkan waktu untuk berinteraksi dan melakukan kegiatan bersama anak di luar penggunaan perangkat digital.

Pengawasan penggunaan teknologi ini tidak hanya melibatkan keluarga dan sekolah. Implementasinya juga dapat melibatkan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kemenag menempatkan literasi digital tidak hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....